Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Skandal Jual Beli Jabatan Kepala Dusun Di Desa Tanjung Parapat: Warga Geram, Kades Dituntut Pecat Oknum Pungli Sekarang Juga!

Batu Bara | Radar007.co.id -
Integritas proses perekrutan perangkat desa di Kabupaten Batu Bara kembali tercoreng parah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, di mana warga menuding praktik jual beli jabatan Kepala Dusun (Kadus) terjadi secara terang-terangan dengan tarif fantastis Rp 5 juta per kursi. 

Skandal memalukan ini menuntut tindakan tegas dan pemecatan segera terhadap oknum-oknum yang terlibat. Kasus ini mencuat pada Selasa, 23 September 2025, setelah seorang warga berinisial IA (22) dari Dusun VIII dengan berani mengungkapkan kebobrokan ini. 

IA mengaku secara gamblang dimintai uang Rp 5 juta oleh Sekdes Sugiman, Kaurpem Muhammad Amin Siregar, dan Ketua BPD M. Wasis Nirmawan, dengan dalih licik "biaya administrasi" untuk posisi perangkat desa.

"Saya sempat dimintai uang Rp 5 juta agar bisa jadi perangkat desa. Katanya uang administrasi. Tapi setelah viral, uang saya dikembalikan," ungkap IA kepada wartawan, mengungkap betapa terstruktur dugaan pungli ini.

Pengakuan IA sontak memicu kegaduhan dan amarah di tengah masyarakat. Warga menilai praktik jual beli jabatan ini bukan hanya mencederai, tetapi telah menghancurkan kepercayaan terhadap pemerintahan desa yang seharusnya melayani rakyat, bukan memperkaya diri.

Kepala Desa Tanjung Parapat, Aliman Saragih, saat dikonfirmasi, berusaha berkelit dengan menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pungli oleh perangkatnya. Namun, ia berjanji akan menindak tegas dan bahkan meminta oknum tersebut mengundurkan diri jika terbukti. 

Pernyataan ini dipertanyakan mengingat uang pungli tersebut baru dikembalikan setelah kasusnya viral, bukan karena inisiatif internal.Perlu ditegaskan, mengembalikan uang hasil pungutan liar tidak menghapus tindak pidana. 

Oknum perangkat desa yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan kepala dusun dapat dipidana, meskipun uang tersebut sudah dikembalikan, karena tindakan tersebut adalah tindak pidana korupsi. 

Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lakukan pembiaran. 

"Kami minta Kades jangan tutup mata! Kalau ada oknum yang main uang untuk jabatan, harus diberi sanksi tegas, bila perlu dipecat saja, Pak! Kalau dibiarkan, mereka masih menjadi perangkat desa, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang terhadap pemerintahan Desa Tanjung Parapat," tegas BD, menyuarakan aspirasi kuat masyarakat.

Desa Tanjung Parapat tidak membutuhkan perangkat Desa yang permisif terhadap praktik culas. Kredibilitas Pemerintahan Desa kini berada di ujung tanduk. Pemecatan segera dilakukan terhadap oknum-oknum yang terlibat adalah harga mati untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan masyarakat.

( Erwanto / Tim )



© Copyright 2022 - Radar007