Batu Bara | Radar007.co.id –
Proyek turap timbun senilai Rp139 juta di Lingkungan II menuju Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, kini jadi sorotan tajam publik. Bukannya membawa manfaat, proyek ini justru menghadirkan malapetaka.
Sabtu (27/09/2025) pagi, sebuah mobil operasional PLN Tanjung Tiram yang hendak memperbaiki jaringan listrik warga malah terperosok ke badan jalan proyek tersebut. Jalan yang baru selesai dikerjakan tampak amburadul, penuh lubang, dan jelas-jelas tak sesuai spesifikasi teknis.
Insiden ini makin menguatkan dugaan adanya permainan anggaran. Warga menuding kontraktor pelaksana hanya mengutamakan pencairan dana, tanpa peduli kualitas pekerjaan. Lebih parah lagi, muncul kecurigaan adanya kongkalikong dengan oknum dinas terkait agar proyek tetap lolos tanpa pengawasan ketat.
“Ratusan juta uang rakyat dihamburkan, hasilnya memalukan. Baru selesai dikerjakan, sudah rusak parah. Kami yakin ada permainan busuk di balik proyek ini, janganlah dibuat seperti ini pekerjaanya, dan Pemkab Batu Bara yang terkait dengan proyek ini jangan tutup mata terkesan pembiaran,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.
Pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan bekas ban mobil PLN yang terperosok, memperparah kondisi badan jalan yang sudah hancur. Jalan yang seharusnya mempermudah mobilitas warga justru jadi jebakan maut bagi pengendara.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Tipikor Polres Batu Bara, segera turun tangan. Jika terbukti ada praktik mark-up dan korupsi berjamaah dalam proyek turap timbun ini, maka kasus tersebut harus diusut tuntas hingga menyeret semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi cermin buruknya tata kelola pembangunan di Batu Bara: uang rakyat digelontorkan, kontraktor berpesta, sementara masyarakat hanya mendapat jalan rusak dan derita.
( Erwanto/Tim )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini