Batu Bara | Radar007.co.id –
Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE, M.AP, menekankan pentingnya pendataan ulang penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa masih ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria.
Hal tersebut disampaikannya pada saat menghadiri Rapat Evaluasi terkait Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahun 2025 di Aula Command Center, Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (22/9/2025).
Dalam rapat tersebut dipaparkan jadwal distribusi bantuan yang dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, bantuan pangan beras untuk periode Juni–Juli telah disalurkan pada bulan Agustus. Sementara itu, periode kedua untuk bulan Oktober–November akan disalurkan pada bulan Oktober. Adapun periode ketiga untuk bulan Desember dijadwalkan disalurkan lebih awal, yaitu pada bulan November.
Data penerima bantuan pangan beras di Kabupaten Batu Bara tercatat sebanyak 43.541 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing memperoleh 10 kilogram beras. Penyaluran dilakukan secara langsung melalui kantor desa dan kelurahan.
Wakil Bupati Batu Bara menekankan pentingnya pendataan ulang penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa masih ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria.
“Kedepan, setiap rumah penerima bantuan akan diberikan label atau stiker sebagai penanda penerima bantuan pemerintah. Hal ini dilakukan agar lebih transparan. Selain itu, setiap penerima juga akan difoto sebagai laporan, dan kualitas beras yang dibagikan harus benar-benar terjamin,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Pemkab Batu Bara, Kepala Bulog Cabang Kisaran Bapak Gusdi Prasmana, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ibu Susilistiawati, Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Bapak Muliadi, serta seluruh camat se-Kabupaten Batu Bara.
Sumber : Humas Kominfo Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini