Radar007 | LAMPUNG – Proyek pembangunan box culvert di ruas Pringsewu–Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang dikelola Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang seharusnya menjadi upaya peningkatan infrastruktur jalan itu diduga dilaksanakan secara asal jadi dan mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Minggu, (28/9/2025)
Pantauan wartawan di lokasi pada Minggu, 28/9/2025, memperlihatkan sejumlah kejanggalan. Para pekerja memasang batu di saluran drainase meski kondisi dasar saluran masih tergenang air.
Praktik seperti itu menurut Pono, salah seorang kepala tukang di Kabupaten Pringsewu mengatakan, pengaplikasian adukan semen untuk drainase dengan kondisi masih tergenang air, hasilnya tidak akan maksimal.
"mutu konstruksi drainase tidak akan bagus, jika dikerjakan dalam kondisi air masih menggenang. Gak akan kering maksimal," katanya.
Selain kualitas pekerjaan, aspek keselamatan kerja juga diabaikan. Sejumlah pekerja sama sekali tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar K3. Helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun rompi keselamatan tidak tampak digunakan. Padahal, regulasi Kementerian Ketenagakerjaan secara tegas mengatur kewajiban penggunaan APD dalam setiap kegiatan konstruksi.
“Kalau dilihat begitu, jelas dikerjakan asal-asalan. Pekerjanya juga tidak pakai alat pengaman. Kami khawatir hasilnya tidak akan bertahan lama dan bisa membahayakan,” ujar RW, warga Ambarawa, saat dimintai tanggapan,
Berdasarkan dokumen dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, proyek pembangunan box culvert ini tercatat memiliki nilai pagu sebesar Rp450 juta. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Lampung dengan kode RUP 59690155. Paket pekerjaan menggunakan metode e-purchasing dan dijadwalkan berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya transparansi dan pengawasan. Papan informasi proyek tidak ditemukan di sekitar lokasi pekerjaan. Lebih dari itu, tidak tampak adanya petugas pengaturan lalu lintas yang ditugaskan oleh pihak kontraktor. Bahkan pengalihan jalan pun tidak dilakukan, sehingga arus kendaraan tetap dipaksa melewati area proyek yang sempit dan berisiko menimbulkan kemacetan serta kecelakaan.
RW menambahkan, pengawasan terhadap proyek pemerintah memiliki tanggung jawab berlapis. Dinas teknis selaku pengguna anggaran wajib mengawasi pekerjaan di lapangan, ditambah peran konsultan pengawas yang ditunjuk resmi.
"Aparat pengawas internal pemerintah juga berkewajiban memastikan jalannya kegiatan sesuai aturan. Tak hanya itu, publik memiliki hak untuk mengawasi karena proyek ini dibiayai oleh uang rakyat," imbuhnya.
Sementara Mike, selaku pihak rekanan enggan menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan melalui chat Whatsapp dan mengarahkan untuk datang langsung
"Kalo mau konfirmasi ke kantor aja di Bandar Lampung," ujarnya melalui pesan Whatsapp pada Minggu, (28/9). (Maskur)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini