PURWOREJO – Sengketa tata ruang antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dan pemilik Zamrud Katulistiwa 2, Hengky Wijaya Kusuma, memasuki babak baru. Mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Purworejo pada Kamis (25/09/2025) dan dipimpin Hakim Mediator Agus Supriono, SH, MH, resmi dinyatakan gagal. Persoalan pun akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo, Puguh Triatmoko, SH, MH, menegaskan bahwa Pemda tidak bisa mengakomodasi permintaan penggugat. Ia menyebut lahan yang dipersoalkan berstatus zona hijau/pertanian dengan kode S3, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 27 Tahun 2011 dan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Purworejo.
“Lahan dengan kode S3 tetap masuk kawasan pertanian. Jadi, jika ada bangunan di atasnya, harus melalui alih fungsi lahan. Karena proses itu tidak ditempuh, maka jelas terjadi pelanggaran,” ujar Puguh.
Menurutnya, Pemkab telah melakukan langkah persuasif sejak 2022, mulai dari teguran tertulis hingga memberi kesempatan pembongkaran mandiri. Namun, karena tidak diindahkan, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa pemukaran. “Ini bukan kesewenang-wenangan, tetapi bentuk penegakan hukum tata ruang. Pemerintah daerah berkewajiban menjaga agar zona hijau tetap berfungsi sebagai lahan pertanian,” tegasnya.
Dari penggugat, kuasa hukum penggugat Yosua Riodoma Sihotang, SH menyatakan keberatan. Menurutnya, kliennya membangun di atas tanah milik pribadi yang sah secara sertifikat, bukan tanah negara. Bahkan, kata Yosua, pembangunan sudah dilakukan sebelum perda terbaru disahkan.
“Kami membangun di tanah sendiri dengan biaya sendiri. Sertifikatnya sah, bukan tanah negara. Jadi jangan sampai hak milik itu diabaikan. Perda itu kedudukannya di bawah undang-undang. Kalau pemerintah ingin menertibkan, mestinya dipikirkan juga soal ganti rugi atau solusi lain. Klien kami fleksibel, bisa ganti rugi uang atau lahan pengganti,” jelasnya.
Yosua menambahkan, pihaknya merasa sudah beritikad baik dengan membuka opsi negosiasi. Namun tawaran tersebut tidak ditanggapi. Karena itu, mereka menolak kebijakan pembongkaran sepihak tanpa kompensasi.
Karena kedua pihak tetap pada pendiriannya, Hakim Mediator Agus Supriono akhirnya mengetuk palu. “Mediasi ketiga dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan,” ujarnya.
Dengan kegagalan mediasi ini, proses hukum akan memasuki tahap yang lebih krusial. Pemkab berencana mengajukan bukti-bukti bahwa tindakannya sudah sesuai asas pemerintahan yang baik, kecermatan, dan kehati-hatian. Sementara itu, pihak penggugat akan menitikberatkan pada hak kepemilikan tanah bersertifikat serta tuntutan kompensasi atas bangunan yang telah berdiri.
Sengketa ini menjadi sorotan karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: ketegasan pemerintah dalam menegakkan tata ruang dan perlindungan hak warga atas kepemilikan tanah pribadi. Putusan hakim nantinya diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di Purworejo.
Mustakim
www.radar007.co.id
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini