Radar007Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (PT BPR Jepara Artha) Tahun Anggaran 2022 s.d. 2024.
Para tersangka tersebut yaitu JH selaku Direktur Utama PT BPR Jepara Artha; IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Jepara Artha; AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan PT BPR Jepara Artha; AS selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Jepara Artha, serta MIA selaku Direktur PT BMG atau pihak swasta.
Para Tersangka selanjutnya ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September s.d 7 Oktober 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, bermula dari kesepakatan antara JH dan MIA untuk melakukan pemberian 40 kredit fiktif dari Bank PT BPR Jepara Artha pada tahun 2022 senilai Rp 263,6 miliar.
JH melakukan pengkondisian bersama IN, AN, dan AS untuk merealisasikan pencairan kredit, tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur.
Pemberian kredit ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja keuangan PT BPR Jepara Artha yang dinyatakan rugi.
Sebagai bentuk kompensasi, para debitur fiktif mendapatkan sekurang-kurangnya Rp 100 juta.
Terhadap realisasi kredit fiktif ini, MIA lantas memberikan sejumlah fee, masing-masing Rp 2,6 miliar untuk JH; Rp 793 juta untuk IN; Rp 637 juta untuk AN; Rp 282 juta untuk AS; serta uang umroh sebesar Rp 300 juta untuk JH, IN, dan AN.
Berdasarkan penghitungan awal, kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar.
Sebagai optimalisasi pemulihan aset, KPK juga telah menyita sejumlah aset, diantaranya agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan (setara Rp 60 miliar); aset milik JH berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar, 4 Mobil SUV dan 2 bidang tanah; aset milik MIA berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit mobil; serta aset milik AM berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Bayu/One007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini