Rada007, Siak — Polemik pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak kembali mencuat. Sejumlah kontraktor lokal akan melayangkan surat terbuka kepada Bupati Siak terkait dugaan kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh LPSE.
Mereka menuding LPSE telah meloloskan dokumen lelang berupa Surat Badan Usaha (SBU) palsu yang digunakan dua perusahaan pemenang tiga proyek besar tahun anggaran 2025.
Dugaan Dokumen Palsu
Dalam surat terbuka itu disebutkan, dua perusahaan dimaksud adalah CV. Hariadi Perkasa yang dipimpin Herian, serta CV. Berkah Ramadhan Al-Fitrah yang dipimpin adik kandungnya.
Kedua perusahaan tersebut diduga menggunakan SBU editan dengan kode BS:004 dan BS:001 saat mengunggah dokumen penawaran pada 7 Juli 2025.
Namun, bukti yang dikantongi para kontraktor menunjukkan bahwa SBU sah untuk kedua perusahaan itu baru diterbitkan pada 13 Juli 2025 melalui asosiasi ke LPJK. Dengan kata lain, dokumen yang digunakan saat proses penawaran sebelumnya patut dicurigai sebagai dokumen palsu.
“Kami sudah bertemu dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum perusahaan yang melayangkan somasi, dan salinan jawaban somasi Kabag LPSE juga ada pada kami. Fakta ini jelas membuktikan adanya persekongkolan, bukan kelalaian,” tulis para kontraktor dalam surat terbuka nanti.
Indikasi Persekongkolan
Para kontraktor menilai praktik ini berpotensi masuk ke ranah pidana karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 391 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.
“Bukti sudah jelas, dan ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi pidana,” ujar salah seorang kontraktor.
Mereka juga menegaskan, tiga proyek yang sudah terlanjur dimenangkan dengan cara tidak sah itu sudah mustahil dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
Jika dilakukan tender ulang, waktu yang tersisa tidak cukup. “Yang dirugikan jelas masyarakat Siak, karena pembangunan tidak bisa berjalan sesuai rencana,” lanjutnya.
(Byg007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini