Batu Bara | Radar007.co.id –
Proses perekrutan perangkat desa di Kabupaten Batu Bara kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari Desa Tanjung Perapat, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Warga menuding jabatan Kepala Dusun (Kadus) diperdagangkan dengan tarif fantastis: Rp 5 juta per kursi.
Kasus ini terungkap pada Selasa (23/09/2025), setelah seorang warga berinisial IA (22) dari Dusun VIII buka suara. Ia mengaku dimintai uang Rp 5 juta oleh oknum perangkat desa dengan dalih biaya administrasi.
“Saya sempat dimintai uang Rp 5 juta untuk bisa jadi perangkat desa. Katanya uang administrasi. Tapi setelah viral, uang saya dikembalikan,” ungkap IA kepada wartawan.
Pengakuan ini sontak memicu kegaduhan. Warga menilai praktik jual-beli jabatan sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kepala Desa: Tidak Tahu, Tapi Siap Tindak Tegas
Kepala Desa Tanjung Perapat, Aliman Saragih, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh perangkatnya.
“Saya tidak tahu kalau ada anggota saya melakukan pungli. Kalau terbukti, akan saya tindak tegas, bahkan saya suruh mengundurkan diri,” tegas Aliman.
Namun, pernyataan itu tak serta-merta meredakan keresahan. Warga menuntut langkah nyata, bukan sekadar janji.
Warga Mendesak: Jangan Hanya Diam
Salah seorang tokoh masyarakat, BD (56), meminta Kepala Desa segera bersikap tegas.
“Kami minta Kades jangan tutup mata. Kalau ada oknum yang main uang untuk jabatan, harus diberi sanksi tegas. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat hancur,” tegasnya.
Integritas Pemerintahan Desa Dipertaruhkan
Dugaan pungli Rp 5 juta dalam perekrutan Kadus ini kini jadi sorotan publik. Kasusnya sudah viral di media sosial dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik jual-beli jabatan di level desa.
Masyarakat menunggu: apakah Kepala Desa benar-benar berani “membersihkan” perangkat yang bermain, atau justru kasus ini akan berlalu tanpa kejelasan?
( Erwanto/Tim)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini