Dalam pertemuan itu, tiga oknum aparat dari Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Rovinus. Mereka berdalih tindakan pengamanan dilakukan semata karena situasi saat itu dianggap tidak kondusif. “Saya hanya memastikan situasi aman, tidak ada intimidasi. Saya pun tidak pernah menyebarkan rekaman itu, hanya konsumsi pribadi,” ujar salah satu oknum.
Namun, publik mempertanyakan perbandingan dengan kasus serupa yang menjerat Aipda Putu Eka. Ia dituduh melakukan intimidasi terhadap wartawan bernama Andre Sula, padahal faktanya Aipda Putu Eka justru hadir untuk mendamaikan perselisihan antara Andre dengan wartawan lain, Dede.
Ironisnya, penyidik Unit 3 Paminal Propam Polda Bali yang dipimpin Iptu Suta bersama Ipda Agung justru memaksakan perkara hingga Aipda Putu Eka harus menjalani sidang kode etik. Sejumlah pihak menilai pemeriksaan tidak proporsional karena hanya menekan seorang polwan, tanpa menyentuh akar masalah sebenarnya.
Tokoh masyarakat dan pakar hukum menegaskan, semestinya kasus Aipda Putu Eka bisa difrontir bersama pihak wartawan untuk mencari solusi damai, sebagaimana yang terjadi pada kasus Rovinus Bou. Publik pun bertanya-tanya, ada apa di balik perbedaan perlakuan dalam dua kasus yang sama-sama menyangkut dugaan intimidasi wartawan.
Regulasi Terkait
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersPasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
2. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas PolriPasal 10 ayat (1): Setiap anggota Polri wajib menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Pasal 12: Penanganan unjuk rasa harus mengutamakan upaya persuasif, proporsional, dan menghormati kebebasan pers.
3. Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022)Pasal 4 huruf f: Anggota Polri dilarang bersikap sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangan.Pasal 10: Penegakan kode etik harus menjunjung keadilan, proporsionalitas, serta tidak diskriminatif.
4. Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/II/2017Mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.Mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers, bukan kriminalisasi
Kasus Rovinus Bou menunjukkan pentingnya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun perbedaan mencolok dengan kasus Aipda Putu Eka menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi penegakan aturan dan keadilan di tubuh Polda Bali.
Reporter: DD
Source: elangbali.com
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini