Dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Permukiman (PU Tarukim) Siak, O K Muhammad Rizky Pranajaya mengatakan, saat ini pengerjaan bronjong dihentikan sebab terdapat kesalahan administrasi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Sekretariat Daerah (Setda) terhadap rekanan pemenang tender.
“Ada kesalahan administrasi berkas pemenang yang tidak valid, ini terpaksa putus kontrak,” kata Okem, sapaan akrab Kabid Pengairan PU Siak.
Padahal, progres pembangunan proyek itu sudah setengah jalan, sekitar 30 persen dari target kerja. Okem menjelaskan proyek itu dianggarkan dari APBD Siak 2025, ada dua kegiatan yakni bronjong di bibir Selat Lalang di Kampung Sungai Kayu Ara sepanjang 200 meter dengan nilai Rp3 miliar yang dimenangkan oleh CV Lilana Bina Mandiri, dan bronjong di Kampung Bunsur sepanjang 400 meter senilai Rp6 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
Buntut dari kasus penghentian pembangunan tersebut, sejumlah pegawai di ULP dikabarkan telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Informasi yang dihimpun Radar 007 Co.Id pemanggilan terhadap 5 pegawai ULP sudah dilakukan pihak kejaksaan dari Senin (15/9/2025) kemarin.
“Iya ada, sejak semalam, sampai hari ini masih lanjut. Sekitar 5 orang dipanggil,” pengakuan salah seorang jaksa kepada Radar 007 Co.Id di Kantor Kejari Siak, Selasa (16/9/2025).
Ditanya siapa pegawai ULP yang telah memenuhi panggilan di Kejari Siak, jaksa tersebut mengaku tidak mengetahui persis, dan ini masih dalam proses meminta keterangan.
“Kalau itu saya tidak begitu tahu, tapi ada orang ULP yang dipanggil,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan Radar 007 Co.Id kepada Kepala Bagian (Kabag) ULP, Jon Effendi melalui WhatsApp pribadinya berkali-kali, namun panggilan juga belum mendapat respons hingga berita ini ditulis.
(Byg007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini