Batu Bara | Radar007.co.id –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Jum'at, ( 19/09/2025 )
Kini pembayaran semakin mudah, bisa dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti GoPay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, serta melalui perbankan BRI, Bank Sumut, Agen BRILink, dan Agen Sumut Link.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut mewujudkan visi “Batu Bara Bahagia”.
Sumber : Humas Bapenda Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini