Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Mobil Hibah KPK Buka Memori Lampung Selatan Pernah Terperosok ke Titik Nadir


Kalianda, RADAR007.co.id - Ditengah ramainya pro-kontra distribusi minyak goreng ilegal dalam kampanye pasar murah oleh paslon nomor urut 02 Egi-Saiful, belum lama ini mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghibahkan satu unit Kendaraan Dinas kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berupa satu unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dengan nomor rangka AGH300178579 dan nomor mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

Serah terima aset ini dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 lalu.

Berita ini hingga naik cetak, Thamrin mengatakan kalau mobil itu lebih cenderung digunakan untuk mobil tamu yang datang ke Lampung Selatan ketimbang dijadikan mobil dinas. Meski demikian, kepastian penggunaan kendaraan mewah itu tetap menunggu arahan dari pimpinannya. Senin, (21/10/2024).

“Kalau dipakai untuk kendaraan dinas tidak mungkin. Tetapi nanti kita lihat lagi, kami harus ikut arahan pimpinan,” kata Thamrin.
Pada keterangan resmi KPK melalui Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya dihari yang sama, Kamis 3 Oktober 2024, disitat Antara.

Ia mengatakan, Bahwa kendaraan itu berasal dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan selama 12 tahun penjara. Aset milik adik Ketua PAN Zulkifli Hasan itu juga dirampas. Hartanya bergelimang dari hasil korupsi APBD Lampung Selatan.

Dengan Hukuman Pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 66.772.092.145 Subsidair 2 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta mengejutkan Bupati Zainudin Hasan yang berhasil dirangkum:

1.  Ikut Tax Amnesty

Bupati yang seharusnya menjabat 2016-2021 itu mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 1,1 miliar.

2. Beli Marcedes-Benz Tunai

Zainudin membeli sedan Marcedes-Benz tunai seharga Rp 1,75 miliar. Mobil itu dibeli dengan Rupiah dan USD di sebuah show room di Kelapa Gadung, Jakut pada 27 April 2017.

3.  Sopir Diangkat Jadi Komisaris

Untuk menyamarkan kekayaannya, Zainudin Hasan, melakukan tindakan sedemikian rupa. Salah satunya menunjuk sopirnya, Sarjono menjadi Komisaris PT Borneo Khatulistiwa.

4.  Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Masjid

Selama menjabat Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan korupsi APBD secara berlanjut. Uang itu digunakan untuk gaya hidup pribadi, perusahaan serta dana sosial seperti membangun masjid.

Masjid itu dibangun di atas sebuah tanah yang dibelinya seharga Rp 300 juta. Di atas tanah itu dibangun masjid yang dinamai Bani Hasan. Masjid itu juga satu lokasi dengan sebuah pondok pesantren.

5.  Bantah Bisnisnya Dibantu Kakak

Zainudin Hasan memiliki bisnis pertambangan di Kalimantan dengan nama PT Baramega yang didirikan pada 8 November 2010. PT Baramega mendapatkan izin prinsip pengelolaan hutan untuk kawasan usaha pertambangan pada 6 November 2010 yang ditandatangani kakaknya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Zainudin membantah dan mengaku tidak tahu menahu bila izin itu diberikan kakaknya.

Perlu diketahui mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan merupakan adik kandung Ketua PAN Zulkifli Hasan .

Pada Pilkada 2024 ini, anak mantunya yakni Egi Radityo Pratama mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024-2029.

Bersama calon wakil bupati Syaiful, visi misi yang diusung hampir persis dengan Balonbup PAN Zainuddin Hasan pada Pemilukada Lampung Selatan 2015 dan Balonbup PAN Hipni pada Pilkada serentak Tahun 2020.

Salah satunya membentuk masyarakat Lampung Selatan yang berakhlak mulia dan berbudaya berdasarkan Pancasila.

Sementara Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2000-2005, Ir. Hi Muchtar Husin mengingatkan kepada masyarakat Lampung Selatan agar lebih cerdas dalam memilih sosok pemimpin di Kabupaten Lampung Selatan dan tegak lurus untuk kesejahteraan masyarakat.

” Pilih pemimpin yang paham dan tau dengan kondisi yang dibutuhkan masyarakat di Lampung Selatan. Bukan sekedar datang di waktu yang singkat dan sekedar janji untuk membawa perubahan lebih baik. Jangan lupakan sejarah , lihatlah apa yang sudah diberikan untuk kabupaten Lampung Selatan,” Kata mantan Bupati, di Era bupati Zulkifli Anwar pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 lalu.


( Idrak Bersama Tim / Redaksi ).

© Copyright 2022 - Radar007