Jateng, RADAR007co.id - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan dua negara, yakni Indonesia dan Vietnam. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng. Rabu, (22/5/2024).
Kapolda Jateng menjelaskan bahwa modus operandi kejahatan ini adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jateng telah mengamankan dua tersangka, yaitu S (38), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dan A (39), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Selain itu, barang bukti berupa 80 unit sepeda motor (SPM) juga berhasil diamankan.
Dua pelaku penadahan sepeda motor yang melibatkan dua negara, Indonesia dan Vietnam, berhasil diringkus oleh Polda Jawa Tengah. Kedua pelaku tersebut, S (38) dan A (39), kini dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun
Salah satu tersangka, S (38), yang berperan sebagai pemodal, mengungkapkan bahwa untuk setiap unit kendaraan, ia menyediakan dana sebesar 17 juta rupiah dan mendapatkan keuntungan sebesar 1,5 juta rupiah per kendaraan.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar A (39), yang bertugas mencari sepeda motor melalui media sosial Facebook
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, di Lobby Mapolda Jateng, Kapolda mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda Jateng guna mendapatkan penanganan secepatnya.
“Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan, silahkan datang ke Polda Jawa Tengah untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkasnya.
( Redaksi )


Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini